Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Dibatalkan! Kini Hanya Bisa Pulang ke RI atau Overstay
Table of content:
Kejaksaan Agung Indonesia tengah mengambil langkah tegas terhadap dua buronan yang belum menyerahkan diri, Riza Chalid dan Jurist Tan. Kini, mereka menghadapi konsekuensi serius terkait status keimigrasian mereka di luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, telah mengonfirmasi pencabutan paspor keduanya, memberikan mereka dua pilihan: kembali ke Tanah Air atau menghadapi risiko overstay.
Langkah pencabutan paspor merupakan upaya pencegahan agar kedua buronan tidak leluasa untuk bersembunyi. Situasi ini menunjukkan betapa seriusnya pihak kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa buronan diusut hingga ke akar.
Penjelasan Kejaksaan Agung Tentang Pencabutan Paspor
Anang Supriatna menjelaskan bahwa dengan pencabutan paspor, pilihan yang tersedia bagi kedua buronan itu serangkaian opsi legal. Mereka diharuskan kembali ke Indonesia menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Jika keduanya tidak mengambil langkah kembali, maka status mereka akan berakhir dengan overstay, yang membawa konsekuensi hukum di negara tempat mereka berada. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memastikan kepulangan mereka dengan proses yang jelas.
Prosedur pencabutan paspor ini juga menunjukkan bahwa kegagalan untuk mematuhi hukum di negara lain dapat membawa dampak serius bagi pelanggar. Dalam hal ini, keduanya harus mempertimbangkan solusi yang paling baik untuk situasi mereka.
Dampak Pencabutan Terhadap Izin Tinggal Buronan
Pencabutan paspor tidak hanya mempengaruhi kemampuan mereka untuk bepergian, tetapi juga mengakibatkan izin tinggal di negara tempat mereka berada menjadi tidak sah. Ini adalah konsekuensi hukum yang harus dihadapi oleh seseorang yang bersembunyi dari keadilan.
Anang menegaskan bahwa, meskipun paspor dicabut, status kewarganegaraan Indonesia tidak otomatis hilang. Kewarganegaraan tetap menjadi hak yang dijamin, terlepas dari masalah imigrasi.
Dalam kondisi ini, kedua buronan perlu memahami sepenuhnya dampak dari pencabutan paspor terhadap kehidupan mereka. Memahami langkah hukum yang harus diambil sangat penting sebelum membuat keputusan.
Peluang Kembali ke Indonesia dan Tindakan Selanjutnya
Kedua buronan kini harus memikirkan tentang kemungkinan untuk kembali ke Indonesia dengan cara yang sah. Menggunakan SPLP menjadi satu-satunya jalan agar mereka dapat pulang dengan aman.
Jika mereka memilih untuk overstay, mereka akan menghadapi risiko hukum yang lebih besar, termasuk kemungkinan penangkapan oleh otoritas setempat. Ini akan memperumit situasi mereka dan dapat menambah masalah baru di luar negeri.
Jadi, dengan situasi yang dihadapi, langkah terbaik bagi keduanya adalah kembali ke Indonesia. Dalam hal ini, jawaban atas pertanyaan mengenai bagaimana mereka akan menghadapi tuntutan hukum di tanah air perlu dipikirkan dengan matang.







