Rapat Harian Syuriyah Tidak Memiliki Kewenangan Menghentikan Mandataris
Table of content:
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah tidak berwenang untuk memberhentikan mandataris. Hal ini merupakan tanggapan terhadap risalah rapat yang meminta dirinya mundur dari jabatan dalam waktu tiga hari. Jika tidak melakukannya, ia akan diberhentikan.
Yahya menyampaikan bahwa keputusan rapat harian Syuriyah tidak memiliki kekuatan hukum yang dapat mengikat pengurus di luar jajaran tersebut. Menurutnya, keputusan ini hanya berlaku untuk para anggota Syuriyah dan tidak dianggap sah untuk pengurus lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki kapasitas untuk memberhentikan pengurus lembaga, apalagi mandataris yang memiliki hak-hak tertentu. Seluruh keputusan rapat tidak bisa dilaksanakan dan hanya menyebabkan ketidakpastian di dalam organisasi.
Pentingnya Mematuhi AD/ART dalam Pengambilan Keputusan
Dalam menjelaskan situasinya, Yahya menyatakan bahwa apa yang terjadi di rapat harian Syuriyah adalah sesuatu yang perlu disesali. Para kiai sepakat untuk mengembalikan setiap permasalahan dalam organisasi kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ada.
Seluruh jajaran diharapkan mampu menyelesaikan setiap permasalahan dengan musyawarah tanpa memperbesar konflik internal. Hal ini diharapkan bisa meredakan ketegangan yang terjadi di PBNU.
Mengacu pada krisis yang terjadi, Yahya mengusulkan agar ada pertemuan silaturahmi yang lebih besar. Pertemuan ini tidak hanya melibatkan jajaran Syuriyah tetapi juga para kiai sepuh yang memiliki pengalaman dan kebijaksanaan dalam organisasi.
Rencana Silaturahmi untuk Mencari Solusi
Yahya berencana untuk menggelar pertemuan di Pesantren Lirboyo yang akan menghadirkan lebih banyak kiai sepuh. Ia berharap pertemuan ini bisa menjadi langkah awal untuk menyelesaikan konflik internal yang sedang berlangsung di PBNU.
Pertemuan tersebut diharapkan dapat menjadi wadah untuk berdiskusi dengan terbuka mengenai permasalahan yang ada. Dengan demikian, diharapkan semua pihak dapat menemukan titik temu dan menghindari kesalahpahaman di antara jajaran kepemimpinan.
Melalui berbagai diskusi, diharapkan semua pihak dapat bergerak menuju satu visi yang sama demi kemajuan organisasi. Keberanian untuk berdialog merupakan langkah penting dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.
Desakan Pengunduran Diri dan Dampaknya terhadap Organisasi
Sebelumnya, ada desakan pengunduran diri yang dilatarbelakangi oleh undangan narasumber yang dianggap kontroversial dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Ahlussunnah wal Jamaah yang dijunjung tinggi oleh organisasi.
Desakan tersebut diungkapkan dalam risalah yang ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, dan mendesak untuk mengundurkan diri dalam waktu tiga hari, yang jika tidak dipatuhi, akan berujung pada pemecatan. Keputusan ini timbul karena kekhawatiran bahwa tindakan tersebut dapat mencederai reputasi PBNU.
Sikap proaktif dalam menangani masalah ini menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan anggota dan masyarakat. Penanganan yang baik diharapkan bisa mencegah terjadinya perpecahan lebih lanjut di kalangan pengurus.








