Berkas Perkara Dikirim ke Pengadilan, Delpedro dan Rekan Segera Disidang
Table of content:
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil langkah penting dengan melimpahkan berkas perkara empat terdakwa yang terlibat dalam dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis. Tindakan hukum ini terkait dengan demonstrasi yang terjadi pada Agustus lalu, menunjukkan perhatian serius dari aparat berwenang terhadap keamanan dan ketertiban umum.
Keempat terdakwa yang dicatat dalam berkas tersebut merupakan individu yang memiliki peran signifikan, yakni Delpedro Marhaen dari Lokataru Foundation, Muzaffar Salim juga staf dari institusi yang sama, Syahdan Husein sebagai admin akun sosial media @gejayanmemanggil, serta Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Menggugat.
Penjelasan Mengenai Tindak Pidana yang Dituduhkan kepada Terdakwa
Dalam kasus ini, masing-masing terdakwa dihadapkan pada beberapa dakwaan serius. Diantaranya, mereka dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tuduhan tersebut juga mencakup Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang dasar pidana bagi mereka yang terlibat dalam tindakan penghasutan. Hal ini menunjukkan bahwa Jakarta Pusat berupaya menegakkan hukum secara maksimal dalam menangani isu-isu sensitif seperti ini.
Tidak hanya itu, ada pula dakwaan yang mencakup Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A UU ITE. Selain itu, Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juga turut dilibatkan dalam konstruksi perkara ini, menambah kompleksitas kasus hukum yang sedang berlangsung.
Pihak kejaksaan menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini dengan memasukkan berbagai pasal yang dapat dikenakan kepada para terdakwa. Hal ini menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
Proses Hukum yang Sedang Berjalan di Pengadilan
Setelah pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, proses hukum kini memasuki tahap sidang. Tim Jaksa Penuntut Umum tengah menunggu keputusan dari Ketua Pengadilan tentang jadwal pelaksanaan sidang untuk memulai proses pengadilan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fajar Seto Nugroho, yang menekankan pentingnya penetapan jadwal sidang. Proses ini menjadi tahap krusial dalam mempertemukan semua pihak yang terlibat di dalam pengadilan.
Selain berkas perkara ini, terdapat pula sejumlah perkara lain yang dihadapi oleh Pengadilan Jakarta Pusat. Pengadilan saat ini sedang memproses sekitar 25 terdakwa yang terlibat dalam kasus kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi bulan Agustus yang sama.
Jadwal sidang untuk sejumlah perkara tersebut sudah dibacakan, menunjukkan bahwa pengadilan berkomitmen untuk menuntaskan proses hukum dengan adanya transparansi dalam setiap tahapannya.
Respons Masyarakat dan Dampak Sosial dari Kasus Ini
Kasus ini tentunya mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Di tengah masyarakat, ada berbagai reaksi atas tindakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, mulai dari dukungan terhadap penegakan hukum hingga kritik terhadap metode yang dianggap terlalu keras.
Warga dan aktivis sosial mengamati dengan saksama bagaimana proses hukum ini akan berjalan. Pendekatan hukum terhadap demonstrasi adalah hal yang sangat sensitif, yang sering kali dapat memicu polemik di masyarakat.
Beberapa kelompok aktivis bahkan menyuarakan kekhawatiran bahwa tindakan hukum tersebut dapat menghambat kebebasan berpendapat dan berunjuk rasa di masa depan. Perdebatan ini menunjukkan betapa pentingnya menyeimbangkan antara keamanan publik dan hak asasi manusia.
Keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai perkara ini akan sangat menentukan arah kebijakan penegakan hukum di masa mendatang, serta mengatur interaksi antara aparat dan masyarakat dalam konteks demonstrasi.









