Tersangka Kematian Dosen Semarang Dijerat Pasal Berlapis oleh AKBP B
Table of content:
Penyidik Polda Jawa Tengah telah menetapkan AKBP Basuki (B) sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen perempuan berinisial D yang berusia 35 tahun di Semarang. Penetapan status tersebut mengacu pada hasil penyidikan yang mendalam dan didasari oleh sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan bahwa Basuki dikenakan pasal berlapis terkait kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) tersebut. Penggunaan pasal berlapis ini menunjukkan bahwa kasus ini memiliki unsur kelalaian serta penolakan untuk memberikan bantuan kepada korban.
Pasal 359 KUHP menjadi landasan utama dalam kasus ini, yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain. Selain itu, Basuki juga dijerat dengan Pasal 304 dan Pasal 306 KUHP, yang menyangkut kewajiban untuk memberikan pertolongan kepada orang yang sedang dalam keadaan membutuhkan bantuan.
Proses Hukum dan Sanksi yang Diterima AKBP Basuki
Meskipun pihak kepolisian telah menetapkan Basuki sebagai tersangka, proses hukum terus berlangsung dengan mengikuti prosedur yang berlaku. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah digelar guna memberi sanksi terhadap Basuki yang berusia 56 tahun ini, dan keputusan yang diambil adalah Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Sanksi ini dikeluarkan setelah mempertimbangkan seluruh aspek yang ada, termasuk kode etik kepolisian. Keputusan ini tentunya menjadi sinyal tegas bahwa tindakan kelalaian dan pelanggaran etika yang terjadi di lingkungan polisi tidak akan dibiarkan begitu saja.
Artanto menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan berkas untuk kasus ini agar dapat melanjutkan ke tahap persidangan. Penanganan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan bagaimana institusi kepolisian harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh anggotanya.
Kronologi Kematian Dosen dan Temuan di Lapangan
Korban, yang diketahui bernama D, ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. Sebelum ditemukan, korban menginap di hotel tersebut bersama AKBP Basuki, yang kemudian menjadi sorotan setelah mengetahui kehadirannya di tempat kejadian.
Pada awalnya, kematian D diduga disebabkan oleh sakit, seperti informasi yang disampaikan oleh Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir. Namun, investigasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan penyebab kematian yang sebenarnya.
“Korban perempuan asal Purwokerto, inisial D, umur 35 tahun, diketahui meninggal sekitar pukul 04.30 WIB,” kata Nasoir. Penyidik kemudian melanjutkan pemeriksaan dengan melakukan autopsi terhadap jenazah korban untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.
Hasil Autopsi dan Langkah Penyidik Selanjutnya
Hasil autopsi memberikan gambaran важность dalam mengungkap kebenaran di balik kematian D. Meskipun hasil tersebut belum dipublikasikan, penyidik telah menyiapkan langkah-langkah tambahan yang harus diambil dalam rangka proses hukum yang sedang berjalan.
Artanto menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan menghentikan proses hukum meskipun hasil autopsi belum diterima. “Kami akan terus berupaya secara maksimal untuk mengungkap fakta yang ada di balik kematian ini,” ujarnya. Langkah ini menunjukkan komitmen penyidik untuk memberikan keadilan bagi korban.
Pengawalan terhadap proses hukum juga meliputi pengumpulan barang bukti lain yang mungkin relevan untuk mendukung kasus ini. Enggak hanya itu, keterangan dari saksi-saksi yang terkait juga akan membantu dalam mengklarifikasi situasi yang terjadi pada malam ketika D meninggal.








