Cairnya BSU Kemnaker Rp600.000 pada Januari 2026 Informasi Lengkapnya di Sini
Table of content:
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan penyaluran kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada awal tahun 2026. Hal ini sangat dinantikan oleh banyak pekerja yang memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut guna meringankan beban ekonomi saat ini.
BSU adalah program dari pemerintah yang memberikan dukungan finansial kepada pekerja formal yang mengalami dampak negatif akibat kondisi ekonomi. Dalam konteks ini, penyaluran bantuan tunai akan membantu mereka dalam menghadapi tantangan yang ada di lapangan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan penyaluran BSU berlangsung lancar. Melalui bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia, bantuan ini akan disalurkan kepada penerima yang terverifikasi.
Proses Pendaftaran dan Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
Pendaftaran untuk BSU dilakukan secara online dan harus diperoleh melalui saluran resmi yang telah ditentukan. Proses ini bertujuan untuk mencegah penipuan serta memastikan bahwa hanya pekerja yang berhak yang menerima bantuan ini.
Penerima yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp600.000. Jumlah ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka dalam menghadapi kesulitan ekonomi.
Pentingnya peran BPJS Ketenagakerjaan dalam program ini adalah untuk memastikan bahwa data penerima bantuan adalah valid dan sesuai. Dengan data yang tepat, penyaluran bantuan dapat dilakukan dengan lebih akurat dan efisien.
Syarat dan Ketentuan untuk Menjadi Penerima BSU
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat menerima BSU, dan syarat ini sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.
Pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU) sebelum tanggal yang ditentukan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan beneficiairnya benar-benar membutuhkan dukungan tersebut.
Penghasilan bulanan juga menjadi salah satu syarat, di mana gaji maksimal yang diperbolehkan adalah Rp3.500.000 atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi. Hal ini dimaksudkan agar bantuan benar-benar bisa menjangkau pekerja yang paling terdampak oleh kondisi ekonomi saat ini.
Kriteria Lain yang Harus Dipenuhi untuk BSU
Selain persyaratan yang sudah disebutkan, terdapat juga kriteria lain bagi para calon penerima bantuan. Mereka tidak boleh berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri, karena kategori tersebut tidak berhak menerima BSU.
Penerima BSU juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Prakerja, pada periode penyaluran BSU. Hal ini diambil untuk memastikan bahwa satu individu tidak mendapatkan lebih rendah dari satu program yang berdampak pada anggaran.
Calon penerima juga harus bekerja di sektor formal dengan hubungan kerja yang jelas dan terdaftar. Data-data ini penting untuk memvalidasi kelayakan penerima dalam mendukung kestabilan ekonomi.








