DPR Pastikan Tidak Ada Campur Tangan Presiden dalam Penggantian Deputi Gubernur BI
Table of content:
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang ditinggalkan oleh Juda Agung akan berjalan sesuai mekanisme konstitusi. Proses ini diharapkan tidak akan ada intervensi dari pihak mana pun, termasuk dari Presiden.
Misbakhun menyebutkan bahwa terdapat tiga kandidat yang diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur BI, yaitu Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Solikin M. Juhro. Ketiga nama ini merupakan rekomendasi dari Gubernur BI, Perry Warjiyo, yang kemudian diteruskan ke DPR RI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Presiden tidak akan melakukan intervensi terhadap Bank Indonesia, melainkan hanya meneruskan rekomendasi yang diajukan oleh Gubernur kepada DPR,” ungkap Misbakhun menekankan pentingnya ketidakberpihakan dalam proses ini.
Pentingnya Mekanisme yang Transparan dalam Penunjukan Calon
Dalam rangka penunjukan Deputi Gubernur yang baru, alur dan prosedur yang harus diikuti sangat jelas diatur dalam perundang-undangan. Misbakhun menjelaskan bahwa hal ini diatur dalam Pasal 41, 48, dan 50 Undang-Undang Bank Indonesia yang terbaru, yang juga telah mengalami amandemen sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2023.
Proses ini juga mencakup pengawasan dari DPR dalam bentuk fit and proper test untuk memastikan bahwa calon yang terpilih memiliki kualifikasi yang memadai. Dengan demikian, DPR akan melakukan uji kelayakan yang bersifat profesional dan objektif.
“Kami di Komisi XI DPR RI akan melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan dengan transparansi yang tinggi. Kami ingin memastikan bahwa Deputi Gubernur BI yang terpilih memiliki integritas dan komitmen yang kuat,” tambah Misbakhun.
Persyaratan Administratif Calon Deputi Gubernur BI
Salah satu calon yang diajukan, Thomas Djiwandono, telah memenuhi semua syarat administratif yang ditentukan. Hal ini termasuk kewajiban untuk mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra, yang telah dibuktikan dengan surat resmi.
“Seluruh syarat formal yang dibutuhkan telah dipenuhi. Surat pengunduran diri dari Thomas sudah ada, dan ia tidak lagi terdaftar sebagai anggota partai,” jelas Misbakhun menegaskan kesiapan dari calon tersebut.
Proses fit and proper test dijadwalkan berlangsung dalam dua gelombang. Gelombang pertama akan dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari, di mana salah satu calon akan menjalani uji kelayakan.
Rincian Pelaksanaan Fit and Proper Test Calon
Gelombang kedua dari uji kelayakan akan berlangsung pada Senin, 26 Januari, di mana dua calon lainnya juga akan mengikuti jalannya proses ini. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk melakukan evaluasi secara mendalam terhadap calon-calon yang diusulkan.
Pihak DPR berusaha menjamin bahwa semua proses berjalan sesuai dengan prinsip fair play. Misbakhun menekankan pentingnya memastikan bahwa setiap calon memiliki integritas serta komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi Bank Indonesia dengan baik.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, berusaha meluruskan informasi yang menyebut bahwa nama Thomas Djiwandono berasal dari usulan Presiden. Menurut Dasco, nama tersebut sebenarnya diusulkan oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo.








