Menteri LH Duga Longsor Cisarua Karena Alih Fungsi Lahan Pertanian
Table of content:
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan baru-baru ini menyatakan bahwa alih fungsi lahan menjadi kebun sayuran subtropis berpotensi menyebabkan bencana longsor di daerah tertentu. Dugaan ini muncul setelah dilakukan peninjauan mendalam terhadap peristiwa longsor yang terjadi di Kampung Pasir Kuning dan Pasir Kuda, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Berdasarkan pengamatan langsung, Menteri menyoroti pesatnya perkebunan sayuran yang berkembang di kawasan tersebut, seperti kol, kubis, dan paprika. Tanaman-tanaman ini dinilai tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menambah risiko terjadinya bencana alam.
Tanaman-tanaman tersebut ternyata bukan berasal dari daerah tropis, melainkan dari wilayah subtropis di Amerika Selatan. Kondisi ini membuatnya tidak cocok untuk tumbuh di lingkungan tertentu dan berpotensi mengubah ekosistem lokal.
Analisis Penyebab Longsor yang Terjadi di Cisarua
Pemerintah melakukan peninjauan lapangan setelah longsor yang memakan korban tersebut. Mereka menemukan bahwa sebagian besar tanaman yang ditanam di lokasi bencana adalah dari jenis yang membutuhkan ketinggian tertentu untuk pertumbuhannya, yaitu antara 800 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut.
Hal ini menunjukkan bahwa budidaya tanaman sayuran subtropis di daerah perbukitan semakin marak dan meluas. Data menunjukkan bahwa meskipun tren ini meningkat secara signifikan, dampaknya terhadap lingkungan tidak dapat diabaikan.
Menurut Menteri, tanaman hortikultura tersebut memiliki akar yang lebih lemah dibandingkan dengan pohon-pohon keras, yang berfungsi untuk menstabilkan tanah. Ini menjadi indikator bahwa alih fungsi lahan dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap longsor.
Pentingnya Pendekatan Berbasis Ilmu dalam Penanganan Lingkungan
Menteri Lingkungan Hidup menekankan bahwa faktor lingkungan dan alih fungsi lahan memainkan peran penting dalam terjadinya longsor. Hal ini bukan hanya disebabkan oleh curah hujan yang tinggi.
Dia menyatakan bahwa meskipun hujan di Cisarua tidak tergolong ekstrem, kondisi tanah yang lemah akibat perubahan lahan sangat berkontribusi terhadap bencana ini. Oleh karena itu, perlu ada langkah-langkah drastis untuk melindungi masyarakat.
Pemerintah pun memutuskan untuk menerjunkan tim ahli guna melakukan investigasi lebih lanjut. Kajian yang bersifat ilmiah ini bertujuan untuk memahami faktor-faktor penyebab longsor dan melakukan perbaikan yang diperlukan.
Rencana Tindak Lanjut dan Kerja Sama Antar Pemerintah
Tindak lanjut dari kajian tersebut akan menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan baru. Menteri mengungkapkan bahwa hasil penelitian akan berperan dalam langkah-langkah pemulihan serta perbaikan lingkungan.
Dia juga menjelaskan bahwa analisis yang mendalam telah didorong untuk dilakukan sejak lama, tetapi dengan situasi saat ini, ada kebutuhan yang lebih mendesak untuk melakukan evaluasi yang komprehensif.
Menteri menyatakan bahwa seluruh proses harus diatur sedemikian rupa dan melibatkan berbagai pihak. Kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten akan sangat menentukan efektifitas penanganan masalah lingkungan.
Setiap pemerintahan memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menjaga keamanan lingkungan. Undang-undang yang ada pun memberikan kerangka bagi pengawasan yang ketat terhadap alih fungsi lahan yang dilakukan.








