Kasus OTT Kepala KPP Pajak Banjarmasin Mulyono dan Implikasinya
Table of content:
Kasus dugaan suap terkait restitusi pajak yang melibatkan PT Buana Karya Bhakti (BKB) mengundang perhatian publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yang dinilai cukup serius dan melibatkan sejumlah pihak. Dalam penyelidikannya, KPK menemukan cukup banyak bukti yang mendukung tuduhan tersebut.
Para tersangka terdiri dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono, serta dua orang lainnya yang terafiliasi dengan PT BKB. Penahanan ketiga tersangka sudah berlangsung sejak penangkapan mereka pada 4 Februari 2026 lalu, dan kasus ini dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT).
Ketiga tersangka tersebut kini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka dituduh melakukan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak, yang mengindikasikan adanya praktik penyimpangan dalam prosedur administrasi perpajakan.
Kasus Dugaan Suap dan Penangkapan di Banjarmasin
Peristiwa ini bermula ketika KPK menerima laporan mengenai dugaan praktik suap di Banjarmasin. Tim KPK melakukan investigasi dan menemukan fakta-fakta yang memadai untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
KPK mencatat bahwa pengajuan restitusi pajak oleh PT BKB merupakan langkah yang tidak lazim dan melibatkan adanya kesepakatan tertentu. Proses hukum ini didasari oleh hasil pemeriksaan dari KPP Madya Banjarmasin.
Dalam situasi tersebut, waktu menjadi krusial. KPK langsung melakukan OTT untuk menangkap para tersangka sekaligus mengamankan barang bukti. Penutupan jalur penyuapan di sektor perpajakan menjadi salah satu fokus utama lembaga antikorupsi ini.
Kronologi Kasus dan Temuan KPK
Pada tahun 2024, PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menunjukkan status lebih bayar. Permohonan ini diajukan ke KPP Madya Banjarmasin dan ditangani oleh tim pemeriksa yang termasuk Dian Jaya Demega.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata ditemukan nilai lebih bayar yang cukup besar, sekitar Rp49,47 miliar. KPK mencatat bahwa ada koreksi fiskal yang menyebabkan restitusi pajak tersebut menjadi Rp48,3 miliar.
Di penghujung 2025, terjadi banyak pertemuan antara Mulyono dan pihak PT BKB. Dalam pertemuan tersebut, Mulyono menyinggung tentang “uang apresiasi,” yang kemudian mengarah pada kesepakatan suap.
Proses Pembayaran dan Distribusi Uang Suap
Kepentingan untuk menggarap kasus restitusi pajak ini menjadi sumber penghasilan tambahan bagi beberapa individu. PT BKB setuju untuk memberikan “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar kepada Mulyono, yang mencerminkan besarnya pengaruh dalam pengajuan restitusi.
Uang tersebut ternyata dibagi dengan ketentuan tertentu, di mana Mulyono menerima Rp800 juta. Dian Jaya mendapatkan Rp200 juta, sementara Venzo mendapatkan Rp500 juta.
Setelah uang dicairkan, ada upaya untuk memastikan semua memenuhi kesepakatan. Tindakan ini sangat merugikan sistem perpajakan yang seharusnya berjalan transparan dan akuntabel.








