DPR Menyatakan Polri Tetap Sebagai Penyidik Utama di RKUHAP
Table of content:
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, baru-baru ini menanggapi isu mengenai penghapusan frasa yang menyebut Polri sebagai penyidik utama dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ia menyatakan bahwa berita yang mengatakan bahwa pasal tersebut telah dihapus adalah tidak benar dan menegaskan pentingnya posisi Polri dalam sistem hukum nasional.
Dalam keterangannya, Habib menguraikan bahwa perubahan dalam RKUHAP tidak menghilangkan peran vital Polri. Pasal 6 dari RKUHAP secara jelas menyebutkan bahwa Polri termasuk dalam kelompok penyidik, yang memiliki kewenangan untuk menjalankan penyidikan terhadap berbagai tindak pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pentingnya Peran Polri dalam RKUHAP yang Baru
Peran Polri sebagai penyidik utama diatur secara jelas dalam RKUHAP, di mana penyidik terdiri dari beberapa unsur, termasuk Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Sebagaimana tercantum dalam pasal tersebut, penyidik Polri diberi kewenangan lebih dalam melakukan penyidikan dan investigasi yang merupakan bagian dari penegakan hukum.
Habib menegaskan bahwa meskipun ada rencana sempat ada usulan untuk menghapus frasa tersebut, hal itu tidak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Ia menambahkan bahwa ketika usulan tersebut diajukan, pihaknya menyadari pentingnya keberadaan pasal itu untuk memastikan kepastian hukum dan keadilan dalam sistem peradilan.
Dalam konteks ini, penghapusan frasa Polri sebagai penyidik utama dinilai berisiko akan membingungkan banyak pihak yang bergantung pada kepastian hukum. Sehingga keputusan untuk tidak menghapus frasa tersebut adalah langkah yang bijak dan sesuai dengan konstitusi.
Usulan dan Proses Revisi RKUHAP
Usulan penghapusan sempat menjadi bahan diskusi dalam rapat yang berlangsung menjelang pengambilan keputusan tingkat satu pada 13 November. Tidak sedikit anggota dewan yang mengkhawatirkan dampak dari penghapusan tersebut terhadap stabilitas dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, serta mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi, revisi terhadap RKUHAP menjadi lebih matang. Hal ini menunjukkan adanya dinamika dalam proses legislasi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan dengan beragam pendapat.
Habiboro khman juga menjelaskan bahwa penghapusan frasa lainnya terkait penuntutan yang diatur oleh undang-undang juga menjadi pertimbangan. Hal ini bertujuan agar RKUHAP tetap konsisten dan harmonis dengan undang-undang lain yang sudah ada, sehingga tidak terkesan redundan.
Proses Persetujuan RKUHAP dan Harapan ke Depan
Dari proses diskusi hingga pengambilan keputusan, RKUHAP kini telah disetujui di tingkat satu dan selanjutnya akan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Ini merupakan langkah maju yang penting dalam reformasi hukum di Indonesia, yang diharapkan dapat menjawab tantangan di era modern.
Habib berharap bahwa RKUHAP dapat segera disahkan dalam paripurna mendatang. Keberhasilan pengesahan ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam praktik hukum dan memperkuat posisi Polri sebagai lembaga yang berwenang dalam penyidikan.
Dengan demikian, RKUHAP yang baru diharapkan akan menciptakan kerangka hukum yang lebih baik, mampu menjamin keadilan, dan melindungi hak-hak masyarakat dalam proses hukum. Ini akan menjadi tonggak penting dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam konteks peran Polri.








