Dua Bos Didakwa Korupsi Rugikan Negara Rp1,35 Triliun
Table of content:
Dua bersaudara, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, kini terjerat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,35 triliun. Mereka didakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, dalam sidang yang pertama kali digelar pada Senin (22/12).
Kedua terdakwa berperan strategis dalam penyalahgunaan fasilitas kredit yang didapatkan dari bank-bank negara. Dalam prosesnya, mereka bersama sepuluh terdakwa lainnya turut diadili tetapi dengan persidangan yang terpisah.
Jaksa Penuntut Umum, Fajar Santoso, menjelaskan bahwa kerugian negara ini berakar dari pengajuan kredit yang terjadi antara 2019 dan 2020. Dalam pengajuan tersebut, para terdakwa diduga merekayasa laporan keuangan untuk menjadikan perusahaan mereka terlihat layak menerima kredit.
Proses Awal dan Rekayasa Laporan Keuangan yang Dilakukan
Kasus ini dimulai ketika PT Sritex mengajukan kredit modal kerja untuk mendukung operasional perusahaan. Jaksa Fajar menekankan bahwa laporan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan adanya manipulasi pada laporan keuangan yang disusun oleh terdakwa.
Dua bersaudara ini diduga mendirikan laporan keuangan yang tidak akurat untuk menarik perhatian bank. Setelah laporan tersebut dibuat, mereka berhasil mencairkan dana ratusan miliar tanpa agunan yang memenuhi syarat.
Sayangnya, alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kegiatan usaha, uang mencurigakan itu dipakai untuk membayar utang-utang yang jatuh tempo. Hal ini menunjukkan bahwa para terdakwa memiliki rencana yang matang untuk mengelabui pihak bank.
Dana yang Tidak Digunakan Sesuai Peruntukkan
Jaksa mendalilkan bahwa dana yang dicairkan seharusnya digunakan untuk kegiatan operasional PT Sritex. Namun, penggunaan dana tersebut banyak disimpangkan untuk membayar surat utang jangka menengah yang seharusnya tidak menjadi beban saat itu.
Para terdakwa juga diindikasikan berusaha menghindari kewajiban hukum mereka dengan berbagai cara, termasuk pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dengan cara ini, mereka berupaya menangguhkan pembayaran utang kepada kreditur mereka.
Dari audit yang dilakukan, terungkap bahwa manipulasi sistematik ini telah berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama dan telah direncanakan dengan baik. Hal ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial terhadap negara tetapi juga mengganggu reputasi lembaga keuangan terkait.
Dampak bagi Perusahaan dan Tanggung Jawab Hukum
PT Sritex pada akhirnya dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024 membutuhkan perhatian yang serius, baik dari pemerintah maupun pihak penegak hukum. Keputusan untuk dinyatakan pailit menandai akhir dari perjalanan panjang badan usaha yang sempat diharapkan dapat berkontribusi terhadap ekonomi.
Seperti diungkapkan oleh Jaksa, PT Sritex tidak mampu lagi memenuhi kewajiban kepada pihak bank. Hal ini semakin memperburuk keadaan perusahaan dan menambah kerugian bagi banyak pihak, termasuk karyawan dan supplier yang bergantung pada keberlangsungan perusahaan.
Dari hasil investigasi, terlihat jelas bahwa tindakan para terdakwa ini adalah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, yang diatur untuk melindungi kepentingan negara serta perekonomian nasional.








