Jaringan Perdagangan Bayi di Sumut Dibongkar, Delapan Tersangka Ditangkap
Table of content:
Subdit IV Renakta Direktorat Reskrim Polda Sumut telah melakukan pengungkapan besar terhadap sindikat perdagangan bayi di Kota Medan. Pengungkapan ini melibatkan delapan tersangka yang telah beroperasi dalam praktik ilegal tersebut selama beberapa tahun.
Dalam investigasi yang dilakukan, pihak kepolisian menemukan bahwa jaringan ini sangat terorganisir dan telah berhasil menjual delapan anak sejak awal tahun 2023. Penjualan bayi ini menyentuh aspek kemanusiaan yang memprihatinkan dan menuntut tindakan tegas dari pemerintah.
“Praktik perdagangan anak ini sangat serius dan melibatkan berbagai pihak,” ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh. Ia menambahkan, korban terakhir adalah seorang bayi laki-laki yang baru lahir dan terlibat dalam transaksi yang sangat mencengangkan.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan Tersangka
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Penelusuran dilakukan secara hati-hati untuk mengidentifikasi jaringan yang terlibat dalam perdagangan bayi.
Sejumlah informasi dan petunjuk berhasil dikumpulkan, yang akhirnya membawa pada penggrebekan di sebuah rumah kos di Jalan Jamin Ginting. Tempat tersebut diduga kuat sebagai lokasi praktik perdagangan bayi yang baru lahir.
Dalam operasinya, pihak kepolisian menangkap delapan orang tersangka. Dari jumlah tersebut, tujuh merupakan wanita dan satu pria, masing-masing memiliki peran tertentu dalam jaringan tersebut.
Detil Mengerikan dari Jaringan Perdagangan Bayi
Praktik kriminal ini melibatkan ibu bayi, BDS alias TBD, yang meminta bantuannya kepada SRR untuk menjual bayinya. SRR, yang merupakan tante bayi tersebut, kemudian menghubungi para perantara.
Para perantara, yakni AD dan SS, menawarkan bayi kepada MS, seorang bidan yang akan membeli bayi dari mereka. Proses ini menunjukkan betapa rapi dan terorganisirnya jaringan ini dalam menjalankan aksinya.
Selanjutnya, bayi tersebut dijual kepada PT dan JES yang berencana menjualnya ke MM. Terungkapnya rantai ini menyoroti kompleksitas dari tindak pidana yang sangat mencengangkan ini.
Dampak Sosial dari Perdagangan Bayi dan Upaya Penanganan
Dampak dari perdagangan bayi ini tidak hanya merugikan bagi bayi yang menjadi korban, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Perdagangan anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang harus ditangani dengan serius.
Pihak kepolisian juga telah mengkoordinasikan perawatan sementara bagi bayi yang berhasil diselamatkan. Bayi tersebut saat ini dititipkan di rumah sakit hingga penanganan lebih lanjut dilakukan.
Dalam menghadapi tindak pidana perdagangan orang, kepolisian berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum yang tegas. Tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.








