Kakak Paksa Suntik Sabu ke Adik Karena Dendam dengan Orang Tua
Table of content:
Kasus yang mengejutkan baru-baru ini terjadi di Malang, di mana seorang wanita berinisial DA berusia 30 tahun diduga melakukan tindakan keji terhadap adik perempuannya yang masih remaja. Dalam insiden ini, DA diduga menyuntikkan narkoba jenis sabu ke tubuh adiknya secara paksa dengan alasan dendam terhadap orang tua mereka.
Tindakan brutal ini dilakukan dengan bantuan suaminya, HL alias Koko yang berusia 28 tahun. Menurut penjelasan pihak kepolisian, pelaku merasa tidak diperlakukan dengan baik oleh orang tua sehingga ingin membuat korban merasakan penderitaan yang sama.
Peristiwa ini bermula pada hari Jumat, 10 Oktober, ketika orang tua korban mulai merasa khawatir karena putri mereka tidak kunjung pulang setelah dijemput oleh kakaknya. Ketidakpastian ini memicu orang tua untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi dan meminta bantuan untuk mencari anak mereka.
Detail Mengenai Kasus Penyuntikan Sabu yang Menghebohkan
Dalam proses pencarian, pihak kepolisian berhasil menemukan korban dan menangkap kedua pelaku yang terlibat. Proses penyidikan yang dilakukan menunjukkan bahwa DA dan suaminya telah memaksa korban mengonsumsi sabu dalam bentuk suntikan.
Perlakuan yang dialami oleh korban sangat mengkhawatirkan. DA dan HL berupaya menutupi aksi mereka dengan alasan membawa adik perempuan jalan-jalan. Namun, kenyataannya sangat jauh lebih kelam, di mana korban malah dibawa ke rumah pelaku.
Setibanya di rumah, HL menyediakan peralatan untuk menyuntikkan sabu ke tubuh korban, sementara DA menyiapkan narkoba tersebut. Korban yang terpaksa disuntik bahkan sempat menolak dan mengalami pendarahan akibat jarum suntik. Hal ini menunjukkan betapa beratnya pengalaman yang harus dihadapi oleh si remaja tersebut.
Pemaksaan dan Penggunaan Narkoba yang Mengerikan
Setelah upaya pertama untuk menyuntikkan sabu tidak berhasil, DA pun memesan sabu tambahan seharga Rp 150 ribu dari temannya, MVM alias Cipeng. Ini menunjukkan bahwa kegiatan kejahatan ini tidak hanya melibatkan DA dan suaminya, tetapi juga orang lain yang turut berkontribusi dalam penyebaran narkoba.
Pemaksaan terhadap korban pun berlanjut saat ketiga pelaku memaksa si remaja untuk menggunakan narkoba dari botol kaca yang telah disiapkan. Dalam situasi itu, korban hanya bisa menangis ketakutan, merasakan tekanan yang sangat besar dari saudara kandung dan suaminya.
Seluruh kejadian ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Aksi keji ini berpotensi memberikan dampak psikologis yang serius bagi korban, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari keluarganya.
Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku Narkoba dan Perlindungan Anak
Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo PS Soekarno, memastikan bahwa ketiga pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, menandakan betapa seriusnya perbuatan mereka.
Aksi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga etika dan moral. Ada tanggung jawab bersama untuk melindungi anak-anak dari bahaya narkoba dan kekerasan, terutama yang berasal dari anggota keluarga sendiri.
Pentingnya dukungan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terjadi di masa depan. Keselamatan dan kesehatan anak-anak seharusnya menjadi prioritas utama dalam setiap lingkungan.







