Kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu Diluncurkan oleh BPOM Ini Tautannya
Table of content:
Di era modern ini, isu obat palsu menjadi semakin mendesak dan perlu perhatian serius dari berbagai pihak. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil langkah proaktif dalam mengatasi masalah ini melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas.
Sejak tahun 2022, BPOM telah menyusun berbagai strategi untuk memperkuat pengawasan terhadap produk obat yang beredar di masyarakat. Langkah-langkah ini termasuk melakukan patroli siber untuk mendeteksi keberadaan obat-obatan yang tidak terdaftar dan berpotensi berbahaya.
Pelaksanaan patroli siber ini dirasa sangat penting mengingat maraknya penjualan obat secara daring. Hal ini membuat BPOM berkomitmen untuk tidak hanya mengawasi secara fisik, tetapi juga secara digital demi keamanan konsumen.
Langkah Strategis BPOM dalam Mengawasi Obat Palsu
BPOM meningkatkan intensitas pengawasan dengan melakukan berbagai kegiatan intelijen dan penyidikan. Mereka berupaya mengungkap bukan hanya pelaku yang menjual obat palsu, tetapi juga sumber dari obat tersebut diproduksi.
Dari tahun 2022 hingga september 2025, BPOM mencatat telah mengajukan rekomendasi takedown untuk 14.787 tautan yang mempromosikan obat-obatan tidak terdaftar. Jumlah ini menunjukkan betapa seriusnya BPOM dalam menangani penyebaran informasi yang menyesatkan di dunia maya.
Keberhasilan ini berkat kerjasama BPOM dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta asosiasi perdagangan elektronik. Sinergi ini penting dalam mengatasi masalah yang semakin kompleks ini, agar masyarakat bisa terlindungi dari produk-produk yang berbahaya.
Penyidikan dan Penindakan Terhadap Pelanggaran
BPOM juga melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani pelanggaran terkait produksi dan pemasaran obat. Mereka memiliki kapasitas untuk melakukan penyidikan dan memberikan rekomendasi penindakan terhadap pelanggar hukum.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2023, BPOM telah menangani 107 perkara, jumlah ini meningkat pada tahun 2024 menjadi 120 perkara. Namun terdapat penurunan sedikit pada tahun 2025 dengan 76 perkara yang telah diproses hingga September.
Proses hukum ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memberikan dasar hukum bagi BPOM untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat melalui regulasi yang ketat.
Kepatuhan Terhadap Aturan dan Sanksi yang Diberlakukan
BPOM berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap pelaku yang terlibat dalam produksi dan pendistribusian obat palsu. Ini termasuk tindakan di dalam maupun luar jaringan untuk mencegah penyebaran obat yang berbahaya bagi kesehatan.
Menurut undang-undang yang berlaku, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara selama maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2 miliar. Ancaman hukuman ini menjadi salah satu bagian dari upaya untuk mencegah kejahatan di bidang kesehatan masyarakat.
Selain itu, ancaman hukuman yang lebih berat seperti penjara hingga 12 tahun dan denda Rp5 miliar juga berlaku bagi pelanggaran yang lebih serius. Ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah obat palsu sekaligus melindungi kepentingan masyarakat umum.








