Oknum Polda DIY Dilaporkan karena Diduga Memukul dan Menendang Pacar
Table of content:
Baru-baru ini, sebuah kasus dugaan penganiayaan menarik perhatian publik di Yogyakarta. Seorang oknum anggota kepolisian berinisial NA diduga melakukan kekerasan terhadap pacarnya, GH, yang berusia 23 tahun. Kejadian ini tidak hanya menyisakan trauma bagi korban, tetapi juga mengguncang institusi kepolisian itu sendiri.
Korban, yang kini dalam pendampingan hukum, merasa perlu untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib setelah upaya mediasi tidak membuahkan hasil. GH menegaskan bahwa tindakan pemukulan dan penganiayaan ini adalah sesuatu yang sangat serius dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Kasus ini merujuk pada insiden yang terjadi pada 4 Desember 2025 di Yogyakarta, berawal dari hubungan mereka yang seharusnya penuh kasih, namun berujung pada kekerasan fisik. Situasi ini menunjukkan bagaimana hubungan pribadi bisa berubah menjadi sumber kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Sejarah Hubungan Korban dan Pelaku Sebelum Insiden Kekerasan
Keduanya telah saling mengenal sejak kecil dan mulai menjalin asmara sejak tahun 2023. Namun, hubungan yang awalnya harmonis mulai mengalami masalah ketika mereka terlibat dalam percekcokan. Pertengkaran tersebut kemudian memicu percakapan tentang komitmen yang terlalu dipaksakan, menciptakan ketegangan di antara mereka.
Perbicangan demi perbicangan berlanjut hingga akhirnya mereka setuju untuk bertemu di sebuah hotel di daerah Karangmalang. Pertemuan ini dimaksudkan untuk mencapai kesepakatan atas permasalahan yang ada, tetapi justru berujung pada dugaan aksi penganiayaan.
Mediasi sempat dicoba, namun tidak berhasil menjalin kesepakatan di antara mereka. Berbagai masalah yang belum terpecahkan menciptakan ketegangan yang semakin kompleks, sehingga akhirnya GH memutuskan untuk membuat laporan resmi.
Detil Dugaan Penganiayaan dan Reaksi Publik
Dugaan aksi penganiayaan terjadi pada malam hari di hotel ketika terlapor diduga melakukan tindakan kasar terhadap korban. Menurut keterangan kuasa hukum korban, NA melakukan serangan berupa mencekik, memukul, dan menendang GH, yang semuanya terekam dalam kamera pengawas hotel.
Selain itu, melalui pemeriksaan medis, ditemukan berbagai luka lebam di tubuh korban, termasuk di leher dan bahu. Ini semakin memperkuat tuduhan bahwa NA telah melakukan kekerasan, dan korban terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.
Reaksi publik terhadap kasus ini menunjukkan ketidakpuasan dan keprihatinan mengenai kekerasan berbasis gender, terutama ketika pelaku berasal dari institusi penegak hukum. Aparat kepolisian yang seharusnya melindungi masyarakat justru dipandang sebagai pelaku kekerasan, menciptakan ketidakpercayaan di antara masyarakat.
Proses Hukum yang Ditempuhi Korban dan Dampaknya
Setelah melalui proses mediasi yang tidak berhasil, GH akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda DIY. Melalui laporan resmi yang teregister, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka sudah menerima laporan dan akan menindaklanjuti dengan serius.
Kuasa hukum GH menegaskan pesannya untuk mendukung korban, mengingat trauma yang dialaminya akibat tindakan kekerasan. Tidak hanya secara fisik, tetapi juga mental, korban berstatus sebagai orang yang sangat terpengaruh oleh insiden tersebut.
GH berharap tindakan ini bukan hanya untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya, tetapi juga untuk mencegah agar kejadian serupa tidak terulang pada orang lain. Penegakan hukum yang adil sangat dicari agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian bisa pulih.








