Pernyataan Rais Aam PBNU Tanggapi Ultimatum Islah yang Dikeluarkan
Table of content:
Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar memberikan tanggapan terkait ultimatum yang disampaikan oleh sejumlah kiai sepuh dalam Musyawarah Kubro di pondok pesantren Lirboyo, Jawa Timur. Dalam acara tersebut, kiai sepuh meminta agar Rais Aam dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf segera melakukan islah dalam waktu 3×24 jam terhitung sejak 21 Desember 2025.
Miftahul mengungkapkan penghormatan terhadap forum tersebut karena inisiatifnya yang dipimpin oleh Anwar Manshur, anggota Mustasyar PBNU. Namun, ia menegaskan pentingnya keputusan organisasi yang harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Melalui pernyataan ini, Miftahul mengingatkan semua pihak untuk kembali kepada mekanisme organisasi, agar kehormatan Jam’iyah Nahdlatul Ulama tetap terjaga. Ia menekankan bahwa keputusan organisasi harus dijalankan dengan sistem yang sudah ada.
Tanggapan Miftahul Akhyar terhadap Ultimatum dari Kiai Sepuh
Miftahul menegaskan bahwa dia menghormati forum yang diinisiasi oleh para kiai sepuh dan percaya bahwa ini adalah langkah positif. Namun, ia tetap bersikukuh bahwa semua proses harus mengikuti prosedur yang benar agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, semua harus berjalan sesuai dengan mekanisme Jam’iyah.
Ia juga mengungkapkan bahwa pemberhentian Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum Tanfidziyah tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan melalui prosedur yang telah ditentukan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesahihan dan legitimasi keputusan tersebut.
Miftahul menyatakan bahwa Syuriyah PBNU telah melakukan tabayun sebanyak dua kali dengan Gus Yahya untuk menyampaikan pandangan dan mendapatkan klarifikasi. Pengambilan keputusan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak secara resmi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
Informasi Lebih Lanjut Mengenai Proses Pemberhentian
Pemberhentian Gus Yahya tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui serangkaian proses yang telah ditetapkan. Miftahul menjelaskan bahwa Rapat Pleno PBNU pada 9 Desember 2025 merupakan hasil dari proses kelembagaan dan bukan hanya keputusan individu semata. Keputusan tersebut membutuhkan dukungan dan persetujuan dari berbagai pemangku kepentingan dalam organisasi.
Dalam hal ini, Miftahul menggambarkan bahwa semua langkah yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk meragukan hasil dari rapat pleno yang telah dilakukan.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini penting untuk menjaga integritas dan marwah Jam’iyah Nahdlatul Ulama. Keputusan dibuat berdasarkan analisis mendalam dan berbagai pertimbangan yang matang dari banyak pihak.
Pentingnya Memahami Tindakan Organisasi secara Menyeluruh
Miftahul mencatat bahwa perbedaan pendapat dalam organisasi seperti NU adalah sesuatu yang wajar. Namun, pemisahan antara tindakan personal dan keputusan institusional adalah penting untuk menghindari kesalahpahaman. Dengan membingkai proses pemberhentian secara tepat, semua pihak diharapkan dapat melihat konteks yang lebih luas.
Ia mengingatkan bahwa menyederhanakan proses ini sebagai tindakan sepihak dapat memicu konflik dan tuduhan yang tidak berdasar. Oleh karena itu, sangat penting bagi semua anggota untuk memahami konteks di balik keputusan-keputusan yang diambil demi kelangsungan organisasi.
Miftahul menegaskan kembali, bahwa saat organisasi berada dalam keadaan sulit, dibutuhkan kesamaan pandangan agar dapat maju bersama. Keterlibatan anggota dalam proses pengambilan keputusan adalah langkah krusial untuk mencapai kesepakatan yang berkualitas.








