Puluhan Pencipta Lagu Laporkan LMKN ke KPK Terkait Royalti Rp14 Miliar yang Tak Cair
Table of content:
Puluhan pencipta lagu yang tergabung dalam kelompok paduan suara Garuda Publik Pencipta Lagu (Garputala) baru-baru ini mengunjungi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Mereka menyampaikan laporan mengenai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan royalti yang signifikan, yang dikhawatirkan akan berdampak pada hak ekonomis para pencipta lagu.
Masalah ini menjadi perhatian serius bagi para pencipta lagu, yang merasa hak-hak mereka terancam karena pengelolaan yang tidak transparan. Sekitar 60 orang dari Garputala turut serta dalam kunjungan ini, menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Penjelasan Mengenai Permasalahan Royalti di Indonesia
Royalti merupakan imbalan yang diberikan kepada pencipta karya atas penggunaan karya mereka, termasuk lagu, dalam berbagai media. Namun, banyak pencipta lagu merasa bahwa pengelolaan dana royalti ini tidak berjalan dengan baik. LMKN, sebagai lembaga yang seharusnya mengatur dan melindungi hak-hak pencipta, justru dituding telah bertransformasi menjadi ‘lembaga super’ tanpa pengawasan yang memadai.
Dalam laporan yang disampaikan Garputala, mereka menyoroti adanya dugaan pengelolaan dana royalti yang mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp14 miliar. Ali Akbar, perwakilan Garputala, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut hak ekonomi pencipta lagu yang dilindungi oleh sistem yang ada.
Lebih lanjut, Ali menegaskan perlunya keterbukaan dalam pengelolaan royalti tersebut agar masyarakat dapat menilai sendiri apa yang terjadi. Garputala menginginkan audit menyeluruh untuk memastikan bahwa penggunaan dana royalti benar-benar transparan dan akuntabel.
Peran dan Tanggung Jawab Lembaga Manajemen Kolektif
Lembaga Manajemen Kolektif seharusnya berfungsi untuk melindungi hak-hak pencipta, tetapi situasi yang ada saat ini menunjukkan adanya kekurangan dalam hal akuntabilitas. Para pencipta lagu merasa bahwa LMKN telah gagal dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Sebagai lembaga pengelola, mereka bertanggung jawab untuk memastikan setiap pencipta menerima royalti yang fair.
Tanpa pengawasan yang tepat, tidak jarang terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana. Dalam konteks ini, Garputala berharap agar lembaga yang bertanggung jawab ini dapat dilakukan audit yang objektif. Mereka tidak ingin terjadi terus-menerus pengabaian terhadap hak-hak ekonomis para pencipta lagu.
Pembicaraan mengenai tanggung jawab LMKN ini juga menjadi isu yang lebih luas mengenai bagaimana hak-hak pencipta harus dilindungi dan dikelola dengan baik. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa menciptakan ketidakadilan bagi banyak pencipta yang bersusah payah menghasilkan karya-karya berkualitas.
Aksi dan Respons Komunitas Musik Indonesia
Kunjungan Garputala ke KPK menjadi salah satu langkah nyata dalam upaya mereka untuk berjuang menciptakan sistem yang lebih baik. Respons dari komunitas musik Indonesia pun bervariasi; banyak yang mendukung tindakan ini dan berharap agar hasilnya dapat membantu meningkatkan standar dalam pengelolaan royalti.
Sejumlah pencipta lagu lainnya yang tidak tergabung dalam Garputala juga menyuarakan dukungan mereka. Mereka mengharap agar ada perubahan signifikan setelah langkah ini dan menekankan pentingnya kesatuan dalam menyatakan keberatan terhadap pengelolaan yang dianggap tidak adil.
Lebih dari sekadar tuntutan untuk keadilan, gerakan ini juga merupakan sinyal bagi semua lembaga yang terlibat dalam industri musik untuk lebih bertanggung jawab. Para pencipta lagu berharap agar LMKN dan pihak terkait lainnya mau mendengarkan suara mereka.








