Mediasi Gugatan Ijazah di PN Jakpus Ditunda karena Gibran Tidak Hadir
Table of content:
Mediasi terkait gugatan ijazah Wakil Presiden saat ini mengalami penundaan. Keduanya, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tidak hadir dalam agenda yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pihak penggugat, Subhan, mengungkapkan bahwa kehadiran prinsipal sangat penting dalam mediasi ini. Agar proses berjalan lancar, ia meminta penerapan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2016.
Ketidakhadiran kedua tergugat itu membuat mediator tidak dapat melanjutkan proses mediasi. Subhan memastikan bahwa pihaknya berupaya agar semua aturan diikuti dengan ketat.
Menurut Subhan, mekanisme mediasi mencakup kehadiran prinsipal sebagai syarat utama. Dengan demikian, penundaan ini dianggap langkah yang tepat untuk menjaga keadilan.
Pentingnya Kehadiran Prinsipal dalam Proses Mediasi Hukum
Kehadiran prinsipal menjadi aspek krusial dalam mediasi hukum. Tanpa kehadiran pihak-pihak utama, proses mediasi akan kehilangan substansi dan ketahanan.
Subhan menambahkan bahwa ada beberapa kondisi yang memungkinkan prinsipal tidak hadir secara langsung. Meski demikian, semua kondisi tersebut harus didukung dengan bukti konkret agar valid.
Mekanisme hukum memungkinkan ketidakhadiran dalam situasi tertentu. Namun, keputusan untuk menunda itu diambil demi menghormati norma yang berlaku.
Kondisi yang Membolehkan Ketidakhadiran dalam Mediasi
Ada empat kondisi yang membenarkan ketidakhadiran prinsipal saat mediasi berlangsung. Pertama, masalah kesehatan yang diakui oleh surat keterangan dokter menjadi alasan yang sah.
Kedua, jika prinsipal berada di bawah pengampuan atau secara hukum dipandang tidak mampu, ketidakhadiran juga tidak menjadi masalah. Ini adalah contoh kebijakan yang menjaga hak-hak individu.
Ketiga, tinggal di luar negeri juga menjadi alasan yang diperbolehkan. Hal ini berkenaan dengan prinsip keadilan yang tidak ingin memaksa individu hadir di negara lain.
Tindakan Hukum yang Dapat Diambil Jika Ketidakhadiran Terus Berlanjut
Jika kehadiran prinsipal gagal terpenuhi dalam waktu yang ditentukan, konsekuensi hukum dapat muncul. Pihak penggugat mungkin mempertimbangkan untuk mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut.
Selain itu, mediasi yang berulang kali ditunda bisa berujung pada ketidakpuasan dari pihak penggugat. Hal ini menunjukkan bahwa ketidakhadiran dapat mempengaruhi proses hukum secara keseluruhan.
Jadi, menjadi tanggung jawab semua pihak untuk menjaga kehadiran demi kelancaran proses. Inisiatif untuk menyelesaikan sengketa secara damai lebih baik dibandingkan berlarut-larut dalam sistem peradilan.







