Propam Polda Banten Menangani Kasus Selingkuh Anggota Polsek Cinangka
Table of content:
Pengawasan terhadap tindakan anggota kepolisian menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga integritas institusi. Di Banten, daerah ini saat ini sedang menjadi sorotan akibat dugaan pelanggaran yang melibatkan seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cinangka berinisial Brigadir HA.
Kepolisian Daerah Banten melalui Bidpropam saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait tuduhan tersebut. Brigadir HA juga telah ditempatkan di lokasi khusus sebagai langkah awal dari proses pemeriksaan yang lebih lanjut.
“Saat ini, proses penanganan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu anggota kami tengah berlangsung,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto. Ia menambahkan bahwa tindakan ini diperlukan demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
Proses Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Oleh Anggota Kepolisian
Dugaan pelanggaran yang melibatkan Brigadir HA bermula dari laporan seorang perempuan berinisial ES yang diajukan pada tanggal 4 Oktober 2025. Dalam laporannya, ES mengklaim bahwa ia telah menjalin hubungan pribadi dengan anggota polisi tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Paminal Sipropam Polres Cilegon melakukan penyelidikan dengan memanggil pelapor dan beberapa saksi yang terkait. Beberapa saksi termasuk pemilik dan pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang, yang diduga menjadi lokasi pertemuan antara HA dan pelapor.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa Brigadir HA telah berada di vila tersebut bersama ES pada tanggal 16 Juli 2025. Diduga kuat, keduanya telah melakukan hubungan seksual dua kali, yang menjadikan kasus ini sangat serius bagi institusi kepolisian.
Pernyataan Resmi dari Pihak Kepolisian Terkait Kasus Ini
Paminal Polres Cilegon juga melakukan pemeriksaan terhadap istri sah Brigadir HA, serta meminta keterangan langsung dari terduga pelanggar. Dalam proses pemeriksaan tersebut, HA bahkan mengakui bahwa ia telah menjalin hubungan dengan ES dan mengakui tindakan yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang anggota Polri.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dilaporkan bahwa Paminal Polres Cilegon membuat surat penugasan yang ditandatangani pada 16 Oktober 2025. Surat ini ditujukan kepada Kapolres Cilegon untuk menindaklanjuti penyelidikan lebih lanjut dan memproses perkara ini secara resmi.
Kapolres selanjutnya memberikan disposisi untuk penanganan lebih lanjut pada tanggal 20 Oktober 2025, menegaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini. Hal ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota tidak akan dibiarkan begitu saja.
Pemindahan Brigadir HA ke Bidpropam Polda Banten
Brigadir HA kemudian diserahkan kepada Bidpropam Polda Banten pada tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Pemindahan ini dilakukan sebagai langkah dalam proses pemeriksaan yang lebih lengkap dan menyeluruh. Polda Banten memastikan bahwa semua proses akan dilakukan secara transparan.
Kombes Didik Hariyanto menegaskan bahwa setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Dalam pernyataannya, beliau juga menyampaikan bahwa hal ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dalam anggotanya, guna memastikan bahwa setiap tindakan ditemukan dalam koridor hukum yang benar. Ini adalah langkah penting agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.








